KENDARI – Burhanuddin kembali diamanahkan kembali menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bombana selama satu tahun ke depan.

Hal itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio mewakili Gubernur kepada Burhanuddin di Ruang Pola, Kantor Gubernur Sultra, Senin (28/8/2023).

Burhanuddin sendiri sebelumnya telah diangkat dan dilantik sebagai Pj Bupati Bombana pada 24 Agustus 2022 silam.

Seharusnya pada 24 Agustus 2023 lalu menjadi masa akhir jabatan tahun pertama Burhanuddin dan penyerahan SK perpanjangan jabatan sudah harus dilakukan.

“Namun karena Pak Gubernur baru tiba dari Jakarta pada hari ini, maka saya diperintah untuk menyerahkan SK Perpanjangan dari Mendagri pada hari ini,” kata Sekda Sultra, Asrun Lio dalam sambutannya mewakili Gubernur, Senin (28/8/2023).

Asrun Lio menjelaskan sesuai dengan undang-undang, jika penjabat yang masa jabatannya diperpanjang, maka tidak perlu lagi ada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan karena sudah dilantik dan disumpah pada pengangkatan pertama.

“Penjabat Bupati dan Wali Kota yang diperpanjang masa jabatannya oleh orang yang sama, Pj Bupati dan Pj Walikota tidak dilantik kembali,” jelas Sekda.

Sekda dalam kesempatan itu juga menyampaikan tiga pesan gubernur.

Pertama, jabatan Pj Bupati adalah amanah dari pemerintah dan Pemda, sehingga sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada pemerintah maka wajib menyampaikan laporan kerja sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.

“Bisa saja laporan itu setelah dievaluasi bisa negatif atau positif. Tapi kita percaya bahwa Pak Bur (Burhanuddin) sudah melaksanakan ini dalam satu tahun dan kita bisa melihat kinerja beliau itu membangun Bombana dalam semua sisi kehidupan di Kabupaten Bombana,” beber Asrun Lio.

Kedua, Pj Bupati sebagai PNS aktif harus mampu mendorong para PNS lain di lingkungan kerjanya untuk menjaga netralitas sebagai aparatur pemerintah dan tidak terlibat politik praktis dalam kaitannya menjelang Pemilu 2024.

“Selain itu, pastikan bahwa keberadaan saudara sebagai Pj Bupati bukan untuk kelompok kelompok tertentu tetapi pada semua masyarakat di masing masing wilayah yang saudara pimpin, yaitu masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya masyarakat Bombana,” ujarnya.

Ketiga, lanjut Asrun Lio menandaskan, sebagai Pj Bupati ditegaskan kepada Burhanuddin untuk memfasilitasi agenda nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden dan DPR untuk mensukseskan pemilu tahun 2024 dan pilkada serentak di masing-masing wilayah yang dipimpin.

“Selanjutnya saya minta kepada saudara Pj Bupati untuk memastikan semua kebijakan atau program pembangunan daerah Yang telah disusun dan tetapkan bersama pemerintah pusat dan provinsi serta mengawal kebijakan nasional dan daerah guna mengakselerasi pembangunan di semua sektor demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” pungkas Asrun Lio.

**