Dugaan Korupsi Dana BOS, APH Diminta Periksa Bos Disdikbud Sultra
KENDARI – Forum Komunikasi Pegiat Anti Korupsi (FKPAK) menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua FKPAK, Arjuna menjelaskan bahwa dana BOS tahun 2020 itu digunakan untuk program pengadaan unit komputer disejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sultra.
“Kegiatan pengadaan komputer yang bersumber dari dana BOS tahun 2020 sebenarnya hanya Rp140 juta,” jelas Arjuna dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
Namun dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjut Arjuna, ditemukan kejanggalan.
Dari anggaran dana BOS untuk pengadaan komputer tersebut yang hanya sebesar Rp140 juta tetapi pada laporan realisasi program terlapor sebanyak Rp971 juta.
“Disini jelas terlihat pelampauan penggunaan anggaran. Sehingga kami menduga kuat terjadi penyalahgunaan anggaran dana BOS di lingkup Disdikbud Sultra sebesar Rp831 juta,” lanjut Arjuna.
Arjuna meminta aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera memeriksa Disdikbud Sultra, mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran ataupun korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
“Jika tidak segera ditangani kami akan mempresur sampai ke tingkat pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Kadis Dikbud Sultra, Asrun Lio yang dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp, belum merespon atau menjawab pertanyaan wartawan.
Tinggalkan Balasan