KENDARI – Ketua Konsorsium Aktivis Pemerhati Investasi Hutan dan Lingkungan (Kapital) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yayat Nurcholid menyoroti aktifitas pertambangan PT Pernick Sultra di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Pasalnya, PT Pernick Sultra diduga masih melakukan aktivitas pertambangan dengan merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya.

“Belum lama ini kami melakukan investigasi persoalan aktivitas penambangan PT Pernick Sultra, hasilnya kami menduga kalau PT Pernick masih melakukan aktivitas di luar batas IUP dan IPPKH,” ucap Yayat Nurcholid dalam keterangannya di Kendari, Minggu (16/1/2022).

Dengan temuan itu, lanjut Yayat, pihaknya akan segera membuat laporan dan membawanya langsung ke Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Ya, Kalau data-datanya sudah lengkap kita akan segera berangkat ke Jakarta untuk melaporkan PT Pernick di Gakkum KLHK dan Mabes Polri,” bilang Yayat.

“Selama ini PT Pernick Sultra masih leluasa menambang di luar batas izin, padahal mereka tahu kalau itu pelanggaran hukum dan ancamannya adalah denda dan pidana, tapi mereka masih saja menambang di luar batas izin, untuk itu kita liat saja nanti,” demikian Yayat.