KENDARIInvestasi atau penanaman modal merupakan upaya nyata untuk mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian suatu daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Parinringi mengatakan, investasi atau penanaman modal di Sultra harus memenuhi syarat yang ditetapkan.

“Paling pertama yakni memperoleh izin berinvestasi dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan erundang-undangan yang berlaku,” ujar Parinringi dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).

Selanjutnya, dalam mengelola usahanya investor wajib mendirikan perusahaan atau bekerjasama dengan perusahaan sejenis atau terkait yang sudah ada dan berdomisili di daerah ataupun membuka cabang usaha yang minimal salah satu pengurusnya berdomisili di daerah.

Calon lnvestor yang bersangkutan harus memiliki kemampuan modal yang kuat yang dibuktikan dengan garansi bank.

Lanjut Parinringi, setiap proyek investasi yang masuk di Sultra dan akan dilaksanakan harus didahului dengan Study Kelayakan (Flasibility Study) atau analisis mengenai dampak lingkungan untuk bidang usaha yang wajib Amdal.

Bersedia melatih dan mempekerjakan tenaga kerja lokal yang berpotensi dan memenuhi persyaratan dan kriteria yang ada.

Dan pihak investor wajib menyelesaikan hak-hak keperdataan yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah masyarakat yang digunakan sebagai lokasi investasinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pihak investor yang telah menanamkan modalnya pada sektor-sektor investasi, wajib melakukan reinvestasi pada sektor yang sama yang dapat memberdayakan ekonomi rakyat sesuai kemampuan dan kesiapan investor,” tagasnya.

Dijelaskan Parinringi, pihak investor yang telah dan atau akan merealisasikan investasinya di Sulawesi Tenggara dianjurkan sedapat mungkin bermitra atau bekerja sama dengan perusahaan milik daerah dan atau pengusaha lokal Daerah serta melibatkan BHMM Desa sebagai pihak dalam setiap peristiwa investasinya.

“Terutama investasi dalam pengelolaan sumber daya alam,” jelasnya.

Bentuk dan pola kemitraan dan kerja sama tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai kepentingan dan kapasitasnya masing-masing.