KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendorong pertumbuhan kawasan investasi strategis di Sultra.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, Parinringi menyebutkan berdasarkan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) ada enam kawasan strategis dalam masterplan Pemprov Sultra.

“Ini sebagaimana yang ditetapkan dalam masterplan pusat kawasan industri di Sulawesi Tenggara,” ujar Parinringi dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Enam kawasan strategis dalam masterplan Pemprov Sultra ini meliputi: Kawasan industri perikanan di Wawoni, Kabupaten Konawe; dan Kawasan industri pariwisata di Kabupaten Wakatobi yang kini ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Kemudian ada kawasan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Kolaka,

Kolaka Utara, Konawe Selatan dan Kabupaten Buton yang menyimpan sejumlah potensi pertambangan seperti halnya nikel dan aspal.

Selanjutnya, kawasan industri semen di Kabupaten Muna; kawasan pertanian di Wawotobi Kabupaten Konawe; dan kawasan perkebunan di Ladongi Kabupaten Kolaka Timur.

“Pengembangan kawasan strategis ini menjadi strategi Pemprov Sultra dalam menumbuhkan potensi-potensi investasi melalui DPMPTSP,” jelasnya.

Pertumbuhan kawasan strategis ini juga menjadi sebuah kebijakan bagi Pemprov Sultra untuk mendorong persebaran penanaman modal di Sulawesi Tenggara.

Dengan pengembangan sentra-sentra ekonomi baru melalui pengembangan sektor-sektor strategis ini disesuaikan dengan daya dukung lingkungan dan potensi unggulan daerah yang dimiliki.

“Untuk tercapainya kebijakan ini, Pemprov Sultra menyediakan dan memberikan fasilitas kemudahan bagi para pengusaha,” jelas Parinringi.

“Sehingga ini akan menimbulkan gairah bagi pelaku usaha untuk berinvestasi dan juga terus berinvestasi di Sultra,” imbuhnya.

Diketahui penumbuh kembangan kawasan strategis ini tertuang dalam Rencana Umum Penanaman Modal Pemprov Sultra yang di tetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2012. ****