KENDARI – Berdasarkan catatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terdapat 5 kabupaten yang menjadi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2022.

Dalam Surat Keputusan Menko PMK Nomor 25 Tahun 2022, 5 kabupaten itu meliputi Kabupaten Konawe, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Kolaka Timur.

Menko PMK, Muhadjir Effendy mengibaratkan kondisi kemiskinan ekstrem di Indonesia saat ini seperti kerak yang berada pada bagian terbawah piramida kemiskinan.

“Kemiskinan ekstrem memang di Indonesia jumlahnya relatif kecil tetapi bukan berarti mudah diatasi. Kecil ini merupakan kerak dari piramida kemiskinan,” ucap Muhadjir dalam acara Peluncuran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Pennghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kantor Kemenko PMK, Selasa (14/6/2022) lalu.

Selain itu, di Sultra juga terdapat 12 kabupaten dan kota yang menjadi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2023-2024, yakni Kabupaten Buton, Kabupaten Muna, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kota Kendari, dan Kota Baubau.

Dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, lanjut Menteri Muhadjir Effendy, maka dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem perlu menetapkan lokasi prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem yang diperluas dari 35 kabupaten menjadi 212 kabupaten/kota pada 2022, mencakup seluruh kabupaten/kota pada 2023-2024,” jelasnya.