KENDARI – Kantor Bea dan Cukai Kendari menahan kapal wisata (Yacht) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena tidak memiliki dokumen izin impor jual beli yang lengkap.

Berdasarkan data yang ada, kapal jenis Azimut Atlantis 43-56 buatan Italia itu masuk ke Indonesia dari Singapura dengan izin masuk sementara di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta.

Namun kini izin tersebut telah berakhir dan seharusnya kapal itu telah kembali ke negara asal.

Kapal tersebut kini disita Bea Cukai Marunda dan berada di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Kendari.

Kapal yang dibeli menggunakan dana APBD sebesar Rp9,9 milyar itu kini ditambatkan di kawasan Teluk Kendari, tepatnya di samping Pelabuhan Pangkalan Perahu.

“Setelah dokumen proses penyelidikan kami limpahkan ke Bea Cukai Marunda, Bea Cukai Marunda itu menitipkan kapal tersebut untuk diawasi oleh Bea Cukai Kendari karena status barangnya ada di Kendari,” kata Pelaksanan Humas Bea Cukai Kendari Arfan Maksun, Kamis (31/8/2023).

Arfan menjelaskan kapal pesiar itu masuk dari Singapura dengan status impor sementara pada 2019 lalu.

Kapal tersebut biasanya digunakan untuk keperluan wisata mengantar turis keliling di berbagai wilayah di Indonesia. Tetapi, izin masuk sementara telah berakhir.

Sehingga, kapal itu diwajibkan untuk keluar dari Indonesia dan dipulangkan ke negara asal Singapura.

Namun, hasil penyelidikan diketahui, kapal diselundupkan ke Kota Kendari.

“Seharusnya setelah selesai izin masuk sementara, kapal pesiar ini dikeluarkan dari Indonesia (dikembalikan ke negara asal), tapi mereka malah istilahnya dilarikan (diselundupkan) ke Kendari, tidak keluar dari Indonesia,” urai Maksun.

Sementara itu, Polda Sultra saat ini juga tengah menyelidiki kapal ini karena diduga terdapat tindakan melawan hukum berupa korupsi dalam pengadaannya oleh Pemprov Sultra.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

“Saat ini kami sedang menunggu hasil audit investigasi dari inspektorat daerah Provinsi Sultra,” ujar Bambang beberapa waktu lalu.

Polda menduga terjadi mark up dalam pengadaan oleh Biro Umum Pemprov Sultra. Harga Rp9,9 milyar diduga tidak sesuai harga sebenarnya.

Kapal ini juga diduga dibeli dalam kondisi bekas sehingga tak sesuai spesifikasi barang yang diminta dalam item proses lelang yang dimenangkan oleh CV Wahana pada 2020 lalu.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sultra Ridwan Badalah yang dihubungi media ini belum memberikan respons.

**