KENDARI – Pihak kepolisian meringkus enam anak di bawah umur yang diduga telah melakukan penganiayaan di Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengungkapkan, bahwa pihaknya meringkus 6 orang anak yang masih berstatus pelajar sedangkan satunya berstatus pengangguran.

“Para pelaku ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 16 tahun pada Sabtu, 16 April 2022 sekitar pukul 23.30 Wita,” jelas Jupen disaat dikonfirmasi, Sabtu, (23/4/2022).

Adapun kronologis kejadian, saat itu para tersangka sedang duduk di pinggir jalan di Kelurahan Talia. Kemudian korban bersama sejumlah rekannya melintas menggunakan sepeda motor. Dan salah satu teman korban sempat melambaikan tangannya.

Tidak lama kemudian, lanjut Jupen, korban bersama teman-temannya kembali ke tempat berkumpulnya para tersangka dan kemudian korban bersama teman-temannya pergi meninggalkan tempat itu lagi.

“Korban dan temannya kembali lagi menggeber gas sepeda motornya di depan para pelaku yang saat itu sedang berkumpul. Saat itu teman korban sempat mengeluarkan busur dan ada yang membawa pisau,” bebernya

Tindakan tersebut membuat para tersangka merasa tersinggung dan marah sehingga mengejar korban menggunakan sepeda motor hingga korban ditendang oleh dua orang tersangka hingga terjatuh. Sementara tersangka yang lain mengayunkan parangnya mengenai bagian belakang leher korban.

“Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian leher belakang, luka lecet di lengan kiri, serta luka lecet di lutut,” ujar dia lagi

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sebilah parang stainless dengan gagang terbuat dari plastik, sebuah busur, satu mata busur, dan 2 unit sepeda motor.

Para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP