Polisi Bekuk 2 Pelaku Penganiyaan dan Pencurian di Kendari
KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian dan penganiyaan terhadap salah seorang warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (25/10/2023).
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelasakan kedua pelaku itu yakni berinisial EL (23) dan AE (24) keduanya merupakan warga jalan Sanggoleo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Kedua pelaku ini kami tangkap di lokasi yang berbeda. EL di tangkap di Bundaran Lepo-Lepo dan saat di tangkap, ditemukan 1 (satu) sajam jenis Badik dalam penguasaannya. Sedangkan AE di tangkap di Desa Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat, Konsel,” beber Fitrayadi.
Dilanjutkannya, adapun kronologi kejadian pencurian dan penganiyaan, bermula saat korban yang merupakan warga Kendari hendak melakukan transaksi BRILink di sekitar pintu gerbang Ranomeeto.
Setelah selesai menarik dana tunai korban kemudian ke Pasar Baruga berbelanja, ketika kembali ke rumahnya dia merasa ada pengendara sepeda motor yang mengikutinya.
“Ketika Korban berbelok ke rumahnya, tiba-tiba para tersangka langsung menarik motor korban sehingga terjatuh dan kemudian salah satu dari tersangka merampas dompet Korban dan kemudian melarikan diri,” katanya.
Lebih lanjut, akibat kejadian itu korban mengalami luka-luka di bagian tubuhnya. Selain itu korban mengalami kerugian Rp3,7 Juta dan satu buah handphone.
Dia menambahkan, setelah mengalami kejadian itu korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
“saat ini pelaku telah kita amankan untuk dilakuakan penyidikin lebih lanjut. Dari hasil introgasi kedua tersangka ini pernah melakukan pencurian berupa tabung gas pada 5 tempat yang berbeda di Kota Kendari,” pungkasnya.
Akibat kejadian itu, keduanya dikenakan Pasal tindak pidana pencurian nomer 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara satu pelaku EL juga dijerat hukuman lain atas kepemilikan senjata tajam (tanpa ijin) yang diancam dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
**
Tinggalkan Balasan