Curi Dompet, Wanita di Kendari Kuras Rp10 Juta dari ATM Korban
KENDARI – Seorang wanita berinisial DS (30) diamankan oleh Polresta Kendari usai melakukan pencurian uang pada Senin (7/8/2023).
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban bernama Sri Damayanti (34) yang berprofesi sebagai perias kecantikan.
Adapun kronologis kejadian itu, berawal saat korban dipanggil oleh pelaku memasangkan bulu mata di kos pelaku yang terletak di lorong Pertanian, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Korban kerjanya adalah perias perempuan yang dapat dipanggil ke rumah atau tempat lain,” tutur AKP Fitrayadi.
Selanjutnya, usai pemasangan bulu mata, korban kemudian ke kamar mandi kos pelaku.
Saat ke kamar mandi, korban Sri meninggalkan dompetnya saat itulah dompetnya diambil oleh DS.
“Dalam dompet tersusun beberapa kartu termasuk ATM dan di samping sisipan ATM ada kertas yang terselip di kertas itulah ada nomor sandi ATM, kemudian pelaku mengambilnya,” bebernya.
Tak menaruh curiga, setelah ke kamar mandi korban kemudian bergegas pulang.
“Setelah korban hendak pulang, korban menyadari kalau barang-barang miliknya sudah tidak ada. Dimana isi dompet itu berisikan Rp18 juta,” jelas Fitrayadi.
Tak butuh waktu lama, korban langsung melaporkan hal itu ke polisi untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka,” imbuhnya.
Setelah lokasi tersangka diketahui, pelaku lalu diamankan di lorong Pertanian pada Selasa (8/8/2023).
Fitrayadi menambahkan, pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian.
“Berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka telah mengakui bahwa memang benar telah mengambil dompet milik korban. Setelah itu mengambil ATM korban dan mentransfer uangnya sebesar Rp10 juta ke rekening rekannya dan sisanya diambil. Korban kemudian membuang tas milik korban beserta isinya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
**
Tinggalkan Balasan