KONAWE UTARA – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktifitas pertambangan PT Sultra Mineral Gemilang (PT SMG) di wilayah Desa Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Pasalnya PT SMG dalam aktifitasnya diduga menambang dan merambah hutan tanpa izin berdasarkan peraturan perundangan yang ada.

“Berdasarkan info yang kami terima, bahwa pihak Polda Sultra telah mengamankan alat berat diduga milik PT SMG di wilayah Blok Morombo, Konawe Utara. Nah, yang kami tuntut adalah kelanjutannya, pelakunya harus diproses hukum,” kata Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Kamis (25/8/2022).

Hendro menyebutkan, bahwa PT Sultra Mineral Gemilang diduga kuat telah melanggar ketentuan Pasal 134 ayat 2 dan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jadi berdasarkan Undang-undang Minerba ini ada dua kategori pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT SMG,” sebut Hendro.

Dijelaskannya, pertama: PT SMG diduga menambang ditempat yang dilarang untuk melakukan penambangan yakni didalam kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 ayat 2; dan kedua: melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158.

“Selain melanggar Undang-undang Minerba, PT SMG ini juga kami nilai melanggar ketentuan Undang-undang Kehutanan sehingga perlu adanya penindakan yang tegas dari penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra,” tegas Hendro.

Diungkapkan sebelumnya juga upaya penindakan yang dilakukan oleh pihak Polda Sultra terkait adanya dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT SMG.

“Kami ingin agar proses hukum PT SMG ini transparan, oleh karena itu dalam waktu dekat ini kami akan melakukan upaya pressure di Polda Sultra. Guna mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus PT SMG ini,” tandas Hendro. **