KENDARI – Mantan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin memnuhi panggilan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (04/11/2023).

Eks Kepala Dinas Sumber Air dan Bina Marga Provinsi Sultra itu dipanggil untuk hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek jembatan Cirauci II, Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur) Tahun Anggaran 2021.

Burhanuddin diperiksa kurang lebih 8 jam dan dicecar 12 lebih pertanyaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan tersebut.

Burhanuddin yang mengenakan kemeja warna putih dan celana hitam nampak keluar dari pintu utama gedung Kejati Sultra sekitar pukul 17.00 WITA.

“Pemerikaaan telah selesai. Yang bersangkutan kami periksa lebih dari dua belas pertanyaan terkait proyek pembangunan jembatan Cirauci,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan.

Dia juga mengatakan pemerikasan Burhanuddin masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Yang bersangkutan masih sebagai saksi,” ungkapanya.

Saat ditanya potensi Burhanuddin menjadi tersangaka, lanjut Ade, pihaknya masih melakukan pendalaman karena tidak serta merta menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kami belum bisa simpulkan nanti penyidikan yang menentukan. Kami juga masih mendalami dan menganalisis hasil keterangan yang bersangkutan. Tentunya kita tidak serta merta menetapkan seseorang sebagai tersangka. (Tetapi) semua orang berpotensi menjadi tersangka (termasuk Burhanuddin),” beber Ade.

Diketahui, Kejati Sultra telah memeriksa lebih dari 15 orang sebagai saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Cirauci ll.

***