KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Muna, La Ode Muhamad Rusman Emba di Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (17/7/2023).

Pemeriksaan Rusman ini masih terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.

Pemeriksaan dilakukan di gedung Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktroat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

Dalam pemeriksaan itu, Rusman Emba mengaku dicecar 20 pertanyaan saat diperiksa oleh penyidik KPK.

“Pertanyaannya cukup banyak sekitar 20-an dari penyidik KPK,” ujar Bupati Muna La Ode Rusman Emba usai diperiksa.

Dalam pemeriksaan itu, Rusman juga menjelaskan tidak tahu terkait dengan aliran dana PEN tersebut.

Bahkan, dirinya dengan tersangka lainnya bernama La Gomberto dan Adrian tidak pernah bertemu sebelumnya.

“Masalah PEN Kabupaten Muna, jadi memang di situ disebutkan bahwa ada semacam proses transaksi antara Gomberto, kemudian dihubungkan dengan saya dan Ardian bersama Syukur. Cuma saya tegaskan di sini bahwa saya tidak pernah ketemu Ardian, adapun pertemuan-pertemuan normatif saja dalam rangka pesta, dan yang kedua La Gomberto juga saya tidak pernah ketemu,” jelas Rusman.

Di samping itu, dia mempercayakan penyelidikan kasus dugaan suap dana PEN tersebut kepada KPK.

“Saya percaya bahwa tentu integritas KPK sudah teruji dan profesional,” jelasnya.

Menurutnya, dana PEN di Kabupaten Muna diperuntukkan pada porsinya, seperti pembangunan ruas-ruas jalan di Muna dan pembangunan pabrik jagung.

“Hampir semua jalan di Kabupaten Muna itu kita lakukan dengan hot mix, jadi tingkat ketahanannya itu bisa sampai 10 sampai 15 tahun, kemudian yang kedua kami juga telah membangun di samping jalan ibu kota, kami juga membangun pabrik jantung senilai sekitar Rp15 miliar,” katanya.

***