KENDARI – Kuasa Hukum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan Indonesia Shipping Agencies Association (SAA) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan Bupati Konawe Utara Ruksamin atas dugaan maladministrasi ke Kantor Perwakilan Ombudsman Sultra, Senin 22 Mei 2023.

Laporan yang diadukan ke Ombudsman itu terkait tiga surat rekomendasi yakni Surat Rekomendasi Nomor 500.11/1589 yang ditujukan kepada PT VDNI, Surat Rekomendasi Nomor 500.11/ 1589 yang ditujukan kepada PT OSS, dan Surat Rekomendasi Nomor 500.11/ 1589 yang ditujukan kepada PT Satria Kumia Sampara (PT SKS).

Kuasa Hukum APBMI Konut, Sukdar mengatakan, pihaknya menilai bahwa tindakan Bupati Konut itu bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Tindakan Bupati Konawe Utara adalah tindakan dengan menyalahgunakan kewenangananya dan bertindak sewenang-wenang yang merupakan tindakan maladministrasi yang merugikan hak-hak dan kepentingan klien kami,” ujar Sukdar dalam keterangannya di Kendari, Selasa (23/5/2023).

Dijelaskannya, dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, kepala daerah itu seperti bupati adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Artinya bahwa dengan mengeluarkan 3 rekomendasi tersebut yang bukan kewenangannya telah melanggar larangan-larangan sebagai bupati yaitu telah diduga hal membuat keputusan yang kedua membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, dalam aturan tersebut kewenangan pemerintah daerah adalah menyediakan daftar calon mitra bersama dengan asosiasi untuk bermitra dengan perusahaan besar, cukup itu kewenangan yang dimaksudkan dalam peraturan tersebut.

“Yang mengherankan Bupati Konawe Utara telah melampaui kewenangan dengan bertindak mengeluarkan rekomendasi tertulis yang mengarahkan perusahaan- perusahaan tertentu, hal ini jelas bertentangan dengan hukum dan asas asas umum pemerintahan yang baik. Hemat kami, tindakan Bupati Konawe Utara adalah tindakan dengan menyalahgunakan kewenangananya dan bertindak sewenang-wenang yang merupakan tindakan maladministrasi yang merugikan hak-hak dan kepentingan klien kami,” tuturnya.

Menurutnya, dari surat rekomendasi yang ada tidak satupun klausul dari isi peraturan menteri dimaksud memberikan kewenangan kepada Bupati untuk merekomendasikan asosiasi perusahaan tertentu untuk bermitra dengan usaha besar didaerah.

“Namun lebih pokoknya Bupati Ruksamin adalah kewajiban memberikan pembinaan dan penyedia daftar kemitraan bersama dengan asosiasi, maka pencatuman peraturan menteri dimaksud adalah tindakan tidak cermat, nepotisme, dan kewenang-wenangan kepada hak-hak warga negara, sebagai Bupati Konawe Utara berilah contoh kepada semua pihak,” pungkasnya. **