JAKARTA – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) menyepakati masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua kali.

Aturan jumlah masa jabatan Kades itu sepakati dalam pembahasan tingkat I revisi Undang-undang Desa oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, Selasa (6/2/2024) lalu.

Lantas berapa besaran gaji Kades di Indonesia yang baru saja mendapat persetujuan terkait aturan masa jabatan dalam revisi UU Desa itu?

Gaji dan Tunjangan Kepala Desa

Besaran gaji kepala desa atau Kades itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada Pasal 81 ayat 2 poin a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta.

Besaran gaji Kades itu setara dengan 120 persen gaji pokok PNS Golongan II/A.

Kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan penghasilan tetap yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Terinci, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta.

Besaran gaji sekretaris desa itu setara dengan 110 persen gaji pokok PNS Golongan II/A.

Sedangkan besaran gaji perangkat desa lainnya yang diterima paling sedikit Rp 2 juta.

Angka besaran gaji peranhkat desa lainnya itu setara dengan 100 persen gaji pokok PNS Golongan II/A.

Sedangkan belanja desa yang ditetapkan dalam APBDes untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya paling banyak sebesar 30 persen.

Kepala desa juga dapat mendapatkan tunjangan yang bersumber dari pengelolaan tanah desa.

Tunjangan yang bersumber dari pengelolaan tanah desa itu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 100.

Dalam hal tersebut diatur paling sedikit 70 persen untuk belanja desa dan 30 persen untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengalokasikan dana desa sebanyak Rp 69 triliun yang akan disalurkan kepada 75.259 desa penerima.

Jumlah tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024.

Jumlah dana desa yang disalurkan kepada masing-masing desa juga berbeda-beda, berdasarkan jumlah penduduk desa penerima dana.

**