JAKARTA – Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pembelian gas LPG 3 kilogram wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Mulyanto, meminta pemerintah jangan pilih kasih terkait rencana pemberlakukan penggunaan KTP untuk pembelian gas LPG 3 kilogram. Menurutnya, pemerintah harus memperketat pengawasan distribusi Elpiji.

“Pemerintah harus memperketat pengawasan pendistribusian gas LPG 3 kilogram secara adil, transparan dan terintegrasi mulai dari depo, agen, pangkalan, pengecer hingga ke konsumen. Jangan sampai fokus pengawasan hanya ketat di tingkat konsumen, padahal di tingkat agen dan pangkalan justru rawan penyimpangan,” ujar Mulyanto, dikutip dari laman DPR RI, Jumat (22/12/2023).

Politisi PKS ini menuturkan bahwa pihaknya setuju dengan rencana Pemerintah mensyaratkan penggunaan KTP dalam pembelian gas melon 3 kilogram. Bahkan menurutnya masyarakat pun juga tidak keberatan dengan syarat tersebut. Namun tentunya prosesnya jangan jadi berbelit-belit dan menyusahkan masyarakat.

“Dengan KTP, maka akan semakin jelas tergambarkan siapa, dimana dan berapa volume penggunaan gas melon 3 kilogram tersebut. Dengan sistem ini akan terdata siapa yang membeli secara berlebihan dan mencurigakan. Jadi penggunaan KTP ini akan membantu dalam aspek pengawasan, agar distribusi gas melon 3 kilogram semakin tepat sasaran,” katanya.

Sambung dia, selama ini distribusi gas melon 3 kilogram bersifat terbuka, maka siapa saja dapat membeli dan dengan jumlah yang tidak diketahui. Karenanya berpotensi besar terjadi penyimpangan. Padahal harus dipastikan siapa sebenarnya yang berhak membeli gas melon 3 kilogram dan berapa banyak.

Untum itu, Mulyanto berharap pengawasan pun diperketat bukan hanya di tingkat pembeli atau pengecer saja. Melainkan yang lebih penting juga dilakukan di tingkat agen dan pangkalan. Karena penyimpangan seringkali terjadi di tingkat ini, dimana pengoplos langsung mengambil gas melon 3 kilogram dari agen atau pangkalan.

“Kami berharap pemerintah bisa mengantisipasi adanya agen atau pangkalan merekayasa laporan data KTP dan volume pembelian pelanggan untuk sekedar formalitas syarat administrasi.  Tentu semua itu perlahan-lahan dapat ditata bersama dengan semakin baiknya data profil pengguna gas melon 3 kilogram tersebut,” tandas Mulyanto.

**