KOLAKA UTARA – Tepat pada tanggal 7 Januari 2023 kemarin, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggenapi usianya yang ke-19 tahun.

Selama belasan tahun perjalanannya, tentu wilayah yang saat ini terbagi menjadi 15 kecamatan dengan 133 desa/kelurahan telah banyak mengalami perkembangan.

Namun tak ada salahnya Anda kembali merefresh ingatan soal sejarah singkat terbentuknya ‘Bumi Patowonua’.

Dikutip dari berbagai sumber, Kabupaten Kolut secara de jure alias secara hukum terbentuk atas lahirnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339).

Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003 itu ditandatangani oleh Presiden RI saat itu, Megawati Soekarnoputri pada tanggal 18 Desember 2023 silam.

Menindaklanjuti undang-undang tersebut, Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno pada Rabu 7 Januari 2004, meresmikan 24 kabupaten baru sebagai hasil pemekaran di 13 provinsi. Peresmian itu menjadikan jumlah kabupaten dan kota se-Indonesia mencapai 434.

Persemian ditandai dengan diserahkannya dokumen tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diwakili oleh Sekprov Sultra saat itu, La Ode Nsaha.

Dengan adanya undang-undang tersebut, Kolut secara resmi menjadi mekar pemekaran dari kabupaten induknya yaitu Kolaka.

Terbentuknya Kabupaten Kolut bisa dibilang bersamaan dengan dua daerah otonom lainnya di Sultra yakni Kabupaten Bombana dan Wakatobi.

Namun berbeda dengan dua kabupaten lainnya yang menjadikan tanggal 18 Desember sebagai hari jadinya, Kolut justru berbeda.

Kolut menjadikan tanggal peresmian (7 Januari 2004) tersebut sebagai hari jadinya.

Untuk memperlancar proses pemerintahan di kabupaten yang baru berdiri ini, Gubernur Sultra Ali Mazi melantik pelaksana tugas Bupati Kolut pertama Ansar Sangka pada 21 Januari 2004 di Kolaka.

Saat masa tugas Ansar Sangka isai, dirinya digantikan oleh Kamaruddin sebagai pelaksana tugas Bupati Kolut yang kedua.

Kamaruddin dilantik pada 24 Januari 2005, setahun menjalankan tugasnya, Kamaruddin kembali diganti oleh Djaliman Mady selaku pelaksana tugas Bupati yang ke tiga, dimana saat itu Djaliman mesti merangkap sebagai pelaksana tugas Sekprov serta asisten II Pemrov Sultra pula.

Djaliman Mady lalu digantikan oleh Andi Kaharuddin menjadi pelaksana tugas Bupati yang keempat.

Setelah proses Pilkada, Rusda Mahmud akhirnya terpilih menjadi Bupati Kolut definitif dan menjabat dua periode yang menjabat pada 2007—2017.

Setelah itu, Iskandar Rahim sempat ditunjuk mengisi kekosongan jabatan sebagai Pj Bupati di masa peralihan Rusda Mahmud ke Bupati Nur Rahman Umar.

Nur Rahman lalu memimpin Kolut hingga 22 Agustus 2022 lalu. Kemudian dilanjutkan estafet kepemimpinan oleh Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, Parinringi sebagai Pj Bupati hingga saat ini. **