BUTON TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menyetujui tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi perda.

Tujuh Ranperda itu disetujui dalam rapat paripurna, Selasa (27/12/2022).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buteng, Bobi Ertanto didampingi Wakil Ketua, Suharman dan dihadiri Pj Bupati Buteng, Muhammad Yusup.

Adapun tujuh Ranperda yang disetujui tersebut antara lain:

  1. Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
  2. Ranperda Tentang Pencegahan dan penanggulangan terhadap Penyalagunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya
  3. Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Buton Tengah nomor 3 tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sultra
  4. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah nomor 7 tahun 2017 tentang Kepala Desa
  5. Ranperda Tentang Perlindungan dan Pelestarian Warisan Budaya Kande-kandea Tolandona di Kabupaten Buton Tengah
  6. Ranperda Tentang Tradisi Kamomose sebagai ekspresi budaya lokal Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah
  7. Ranperda tentang Pelestarian Budaya Tradisi Kasebu masyarakat rumpun Wasilomata Kabupaten Buton Tengah

Pj. Bupati dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD Buteng atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah.

“Dengan disetujuinya tujuh Ranperda Kabupaten Buton Tengah tahun 2022, pertanda bahwa adanya semangat keseriusan dalam penyelesaian semua tahapan dan agenda percepatan penyelesaian pembahasan sampai terlaksananya persetujuan pada hari ini,” ujar Yusup dilansir dari laman resmi Pemkab Buteng.

Penyusunan tujuh Ranperda kata Kata Pj Bupati, telah sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang maju, mandiri dan sejahtera.

Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka 7 Ranperda akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas.

Hasil evaluasi Gubernur kemudian kembali disempurnakan oleh pemerintah daerah sebagai pengusul, dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD Buteng.

“Saya berharap tujuh Ranperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan diundangkan dalam lembaran daerah dan menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam malaksanakan tugasnya,” tutupnya. **