MUNA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, tengah mengumpulkan bukti dugaan korupsi perjalanan dinas yang melibatkan 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna di masa pandemi Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Intel, Fery Febrianto mengatakan, pihaknya tidak menghentikan kasus dugaan perjalan fiktif 30 anggota dewan itu.  Saat ini, kata Fery,  Kejari Muna berupaya mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket).

“Tidak dihentikan, kita belum melakukan penyelidikan saat ini masih dalam pulbaket,”ucapnya singkat saat di konfirmasi melalui via telepon selulernya, Selasa (27/12/2022).

Sebelumnya diketahui, biaya perjalanan dinas di DPRD Muna tahun anggaran 2021  berkisar Rp 7 miliar.

Separuh anggaran itu diduga disalahgunakan dengan laporan perjalanan fiktif yang melibatkan 30 anggota dewan itu.

Sekwan Muna yang saat itu masih dijabat oleh Edy Ridwan mengakui adanya temuan dugaan korupsi.

Sementara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), menemukan penyalahgunaan dana sekitar Rp24 juta pada perjalanan dinas DPRD Muna.

Namun setelah BPK merilis temuan itu, pihak DPRD Muna kata Edy,  melakukan pengembalian sebesar Rp12 juta.**