Tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang dilakukan oleh anak sebagai peserta didik terhadap peserta didik lainnya,  akhir-akhir ini sering terjadi.

Ironisnya kasus semacam ini sudah mengarah pada suatu tindak kriminal yang menimbulkan terjadinya korban,  baik korban fisik maupun psikis.

Lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi lingkungan sekolah yang ramah anak, tiba-tiba  berubah menjadi ring perkelahian atau penganiayaan yang menakutkan.

Melihat fenomena menakutkan ini, maka tidak ada pilihan lain bahwa sekolah wajib menjadi zona anti kekerasan,  sehingga peserta didik benar-benar merasakan suasana belajar yang aman, nyaman dan menyenangkan.

Peserta didik yang berada di lingkungan sekolah harus mendapat perlindungan dari tindak kekerasan, sebagaimana telah ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dalam pasal 54 menyebutkan bahwa ;  anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya.

Kurikulum merdeka belajar berfokus kepada siswa, mengembalikan konsep Ki Hajar Dewantara dan rohnya adalah Ramah Anak.

Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya, agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan  diskriminasi.

Berbagai bentuk tindak kekerasan yang dialami anak peserta didik yang terjadi di ligkungan sekolah antara lain berupa : pelecehan, perundungan, penganiayaan,  perkelahian,  pemerasan,  pencabulan, pemerkosaan, pelecehan, dan lain-lain.

Agar kegiatan pembelajaran di sekolah bisa menghindarkan kejadian-kejadian yang tidak dikehendaki,  khususnya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, maka peran guru BK dan wali kelas di sekolah sangat penting, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungan sekolah.

Saya yakin untuk guru-guru BK sudah berperan aktif untuk menampung isi hati para muridnya.

Menjadikan anak tangguh perlu sebuah proses panjang, memberikan masalah agar anak mampu berpikir kreatif dan kritis adalah salah satunya sadarkan anak dari setiap perilaku salah, agar dia mampu mengenali dirinya sendiri dan bertanggungjawab atas perilakunya.

Satuan pendidikan di wilayah Kota Kendari yang sudah masuk kawasan Satuan Pendidikan Ramah Anak, harus membentuk satuan tugas anti kekerasan di setiap satuan pendidikan, sehingga dalam hal ini minimal 1 atau 2 tahun ke depan kita bisa mengurangi tingkat kekerasan di sekolah.

Kemudian melakukan sosialisasi kepada guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas tentang pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah. Peran Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota kendari sangat memberi andil dalam hal ini. **

Penulis:  Dr. Milwan,S.Pd.,M.Pd.


Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca HaloSultra.com, isi dalam tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.