KOLAKA TIMUR – Asisten I Setda Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim) Arisman menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan penataan aset reforma agraria terbagi menjadi dua program, yaitu redistribusi tanah dan legalisasi tanah.

“Pemerintah akan menempatkan hak lahan, hak guna usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya dan terkadang menyimpan masalah yang panjang. Kemudian tanah terlantar dan tanah negara ditambah dengan pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan redistribusi hutan,” terang Arisman dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dikutip dari laman Pemkab Koltim, Kamis (2/6/2022) lalu.

Rakor GTRA yang mengambil tema Harmonisasi Tata Ruang, Reforma (Penataan Aset dan Akses) Dalam Percepatan Pelaksanaan Program Transmigrasi Penyelesaian Konflik dan Penerbitan Sertifikat Tanah untuk melindungi Hak-Hak Masyarakat Tradisional dan Lokal ini menitik beratkan pada ketimpangan penguasaan dan penyelesaian konflik agraria masih ada bahkan cenderung bertambah.

“Pelaksanaan reforma agraria meliputi penyuluhan inventarisasi dan identifikasi objek serta subjek, pengukuran dan pemetaan dengan prioritas untuk tanah pertanian dan sebagian tanah non pertanian yang berasal dari eks-HGU, juga tanah terlantar kemudian ditambah lagi pelepasan kawasan hutan hasil sengketa dan konflik serta tanah negara lainnya yang memenuhi syarat untuk redistribusi tanah sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria,” kata Arisman.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Renald menyebutkan bahwa reforma agraria adalah program unggulan dari presiden dalam sektor pertanian.

Dikatakannya, data di BPN indeksnya itu kira-kira sekitar 0,59 persen yang berarti 1 persen penduduk Indonesia menguasai 50 persen sumber daya pertanahan.

“Jadi cuma 90 persen menguasai, 41 persen sangat jauh dari yang terjadi. Sehingga terjadi potensi terjadinya konflik dan ketidakadilan dan ini harus diselesaikan,” kata Andi Renald.

“Penataan ini tujuannya adalah bagaimana mensejahterakan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses,” pungkasnya.***