KENDARI – Enam karyawan PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (20/3/2023).

“Dari PT MUI (PT Midi Utama Indonesia) ada enam orang yaitu C, F, R, AT, I, TAM,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody di Kendari hari ini.

Dikatakan Dody, keenam karyawan Alfamidi tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin PT Midi Utama Indonesia pemegang lisensi gerai Alfamidi yang akan beroperasi di Kota Kendari.

Ditanya terkait keterlibatan enam karyawan Alfamidi dalam kasus tersebut, Dody enggan untuk membeberkannya.

“Mereka hanya menghadiri panggilan penyidik, itu ada dalam materi penyidikan,” bilang Dody.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sultra juga telah melakukan pemeriksaan kepada Direktur PT Midi Utama Indonesia dan pihak Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) pada Rabu (15/3/2023).

Pemanggilan pihak Lazismu dikarenakan Lazismu merupakan mitra dari PT Midi Utama Indonesia.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin pendirian gerai Alfamidi milik PT Midi Utama Indonesia sebesar Rp 720 juta. [*]