Mantan Kajati DKI Dukung Penuh Kejati Sultra dalam Penegakan Hukum Bidang Pertambangan
KENDARI – Guna memberikan dukungan moril dalam penuntasan berbagai kasus yang sedang ditangani utamanya terkait kasus korupsi, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, M. Rusdi Taher menyambangi Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (17/3/2023).
Usai bertemu dan berbincang dengan Kajati Sultra, Rusdi menyampaikan dirinya juga memberikan ucapan selamat kepada , Patris Yusrian Jaya atas jabatan barunya sebagai Kajati Sultra.
“Pertama saya silaturahmi biasa karena saya ini mantan Kajati DKI Jakarta. Saya juga mantan anggota DPR RI mewakili Sultra selama dua periode yakni 1987-1992 dan 1992-1999 dan Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Pak Patris itu seperti adik saya, saya ucapkan selamat karena dia baru menjabat sebagai Kajati Sultra,” ujar Rusdi.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar enam puluh menit tersebut Rusdi mengaku membahas beberapa hal dengan Kajati, termasuk soal penegakan hukum di bidang pertambangan.
“Ada satu hal yang penting diketahui khalayak bahwa di Kejati Sultra ini sedang ditangani perkara pertambangan yang utamanya PT CSM,” imbuhnya.
“Saya berpesan kepada Kajati agar hati-hati menangani ini dan tegas kepada siapapun. Saya sudah bicara kepada Jampidsus, katanya sedang mencari perkara pertambangan, saya bilang nda susah, di Kendari ada. Saya pesan ke Kajati, agar tindak semua. Saya memberikan support,” ujar Rusdi.
Rusdi menambahkan saat ini merupakan momentum yang tepat bagi insan Adhyaksa untuk melakukan penegakan hukum, terutama pada kasus-kasus korupsi.
“Ini waktunya kita kejaksaan melakukan penegakan hukum. Kita hanya bisa berharap pada institusi kejaksaan yang dapat memberantas mafia kejahatan seperti di bidang pertambangan,” tegasnya.
Terhadap kunjungan dan dukungan dari Rusdi, Kejati Sultra melalui Kasi Penkum menyampaikan apresiasi dan perhatiannya yang telah mendukung langkah-langkah Kejati Sultra khususnya dalam menyidik perkara-perkara tindak pidana korupsi yang saat ini sedang berproses.
“Kami bersifat terbuka akan selalu memberikan keterbukaan informasi publik kepada pihak manapun terkait dengan penyidikan yang dilakukan Kejati Sultra termasuk perkara tambang,” ucap Dody. **
Tinggalkan Balasan