KENDARI – Sekitar 6 bulan lagi atau pada September 2023 mendatang masa jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse dan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) akan berakhir.

Masa jabatan Gubernur Ali Mazi berakhir 5 September 2023. Sementara Wali Kota Monianse dan Bupati Kery masa jabatannya berakhir 24 September 2023.

Tiga kepala daerah di atas telah menjabat sejak terpilih pada Pilkada serentak 2018 yang digelar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib sebelumnya menyampaikan dengan berakhirnya masa jabatan akan membuat di tiga daerah ini akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kepemimpinan hingga terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024.

Diketahui, akibat penundaan Pilkada 2022 membuat sejumlah daerah di Indonesia tak terkecuali Sultra dipimpin oleh Pj Wali Kota/Bupati.

Tahun 2022, enam kepala daerah yakni Bupati Buton Tengah, Bupati Muna Barat dan Bupati Buton Selatan, Bupati Kolaka Utara, Bupati Bombana dan Wali Kota Kendari, masa jabatannya selesai. Sehingga enam daerah tersebut dipimpin Pj kepala daerah.

Diketahui Pj gubernur nantinya diusulkan oleh mendagri kepada presiden yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I.

Sementara itu untuk bupati/wali kota diusulkan oleh gubernur kepada mendagri yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.

Calon Pj diputuskan dalam sidang akhir yang dipimpin presiden, yang sebelumnya nama-nama calon Pj diusulkan oleh DPRD daerah yang bersangkutan, Pemprov dan Kemendagri. **