KONAWE – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, mencokok seorang pelajar yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengatakan MR (17) ditangkap di sebuah rumah kos yang terletak di Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe pada Kamis (2/3/2023).

“Barang bukti narkoba jenis sabu yang kami amankan dari tangan pelaku seberat 4,64 gram,” ujar AKBP Ahmad dalam keterangannya.

Lanjutnya, penangkapan MR yang duduk di bangku SMA tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan kerapnya terjadi penyalah gunaan obat-obatan terlarang di Kelurahan Ambekaeri.

“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui salah satu pengedar sabu di wilayah itu adalah MR. Pelaku memang sudah menjadi target operasi kami,” ungkapnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain, seperti timbangan, plastik bening, dan barang-barang lain yang ada kaitanya dengan peredaran narkoba.

“Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan oleh kami,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Lasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama seumur hidup. **