BUTON – Terminal Tipe B Wasaga di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, resmi beroperasi pada Selasa (28/2/2023).

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi mengatakan Terminal Tipe B Wasaga ini merupakan salah satu misi Pemrov Sultra untuk meningkatkan konektifitas antar wilayah di Sultra.

Pembangunan Terminal Tipe B Wasaga, Pasarwajo, menjadi simpul transportasi angkutan jalan untuk menghubungkan wilayah Kota Baubau, Pasarwajo, Lasalimu, Kamaru, Lawele hingga Ereke sampai Wakatobi.

Ali Mazi juga berharap dengan adanya Terminal Wasaga ini pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Buton dapat meningkat.

“Terminal tipe B Wasaga ini kegunaannya akan memberikan sesuatu kepada masyarakat baik pertumbuhan ekonomi yang ada di Kabupaten Buton maupun Sulawesi Tenggara,” ucap Gubernur Ali Mazi dalam sambutannya dilansir dari laman Pemkab Buton.

“Dan saya harapkan kondisi kebersihan terminal terus dipertahankan dan diperhatikan,” pinta Ali Mazi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, Muhammad Rajulan menjelaskan bahwa Terminal Tipe B Wasaga adalah terminal yang berfungsi sebagai terminal yang peran utamanya melayani kendaraan umum untuk angutan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan.

“Dengan beroperasinya Terminal Tipe B Wasaga di Kabupaten Buton ini dapat meningkatkan konektifitas dan asksesibilitas transportasi darat dengan kabupaten lainnya di Sultra, sehingga diharapkan dapat mendukung tumbuhnya perekonomian wilayah di Sultra dan khususnya di wilayah Kabupaten Buton,” jelas Rajulan.

“Kami akan senantiasa berupaya agar terminal penumpang Tipe B Wasaga yang ada di Pasarwajo ini menjadi simpul terminal tipe B di Kabupaten Buton dapat berfungsi secara optimal ditengah maraknya jenis angkutan lainnya yang berbasis online dan akan tetap berupaya melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Upaya dan daya tarik pemanfaatan terminal penumpang ini, kata Rajulan, akan dilakukan dengan menyediakan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30 persen pada ruang fasilitas menunjang dengan tetap memperhatikan persyaratan kebersihan, kenyamanan, keselamatan dan keamanan lokasi terminal.

“Ini sebagaimana yang telah diamanatkan dan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan,” demikian Rajulan. **