KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari.

Kepala Bagian Umum BNNP Sultra, Didit Bagus Wicaksono mengatakan, ungkapan itu seorang pria berinisial HE (41) diamankan saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Kendari, Barat, Kota Kendari pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 04.30 WITA.

“Jadi sebelumnya pada Minggu 26 Februari 2023 kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba,” ujar Didit saat jumpa persnya, Selasa (28/2/2023).

Lanjut Didit, HE saat digeledah ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53,08 gram.

Selanjutnya dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang tahanan di Lapas Kelas IIA Kendari.

“Pelaku mengaku dari hasil penyelidikan mendapatkan barang haram itu dikendalikan oleh seorang tahanan dari Lapas Kendari berinisial A yang saat ini kami telah melakukan pendalaman,” terangnya.

Atas perbuatannya, HE dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun. ***