KONAWE UTARA – PT Bosowa Mining saat ini menjadi sorotan, yang diakibatkan telah memfasilitasi Tambang Ilegal PT Mineral Sultra Semesta (PT MSS) untuk beroperasi, di Desa Tambakua dan Desa Landawe Utama, Kecamatan Landawe, Konawe Utara (Konut).

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo mengatakan, lokasi penambangan PT MSS berbatasan dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bosowa Mining.

“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, memang sangat jelas adanya bekas kegiatan penambangan di lahan kooridor atau batas WIUP PT Bosowa Mining yang kami duga dilakukan oleh PT MSS,” ujar Hendro dalam keterangan persnya, Senin (27/2/23).

Ia juga mengungkapkan, untuk kegiatan haulling ore nikel hingga proses pengapalan diduga menggunakan jalan haulling serta dokumen PT Bosowa Mining.

“Dari lokasi penambangan di wilayah kooridor tersebut menuju jetty tidak ada satupun jalan haulling selain jalan haulling milik PT Bosowa Mining,” ungkapnya.

Hendro juga menduga penjualan ore hasil dari penambangan ilegal PT MSS di wilayah Desa Tambakua dan Desa Landawe Utama dilakukan dengan berkolaborasi dengan PT Bosowa Mining.

“Intinya barang (ore) hasil penambangan PT MSS itu tidak akan bisa keluar atau dijual tanpa fasilitas jalan haulling, jetty maupun dokumen yang diduga difasilitasi oleh PT Bosowa Mining,” tegasnya.

Putra daerah Konawe Utara itu juga mengutarakan akan menyuarakan kasus Kolaborasi dua Perusahaan tersebut langsung ke pemerintah Pusat.

“Iya, kan kebetulan kami masih di jakarta, jadi sekalian melaporkan kasus tersebut. Untuk data dan dokumentasi sebagai pendukung juga sudah kami kantongi,” pungkasnya.

Sampai berita ini dinaikkan, pihak PT Bosowa Mining melalui Kepala Teknik Tambang (KTT) belum merespon saat dikonfirmasi terkait pemberitaan ini. **