WAKATOBI – Setelah setahun lebih lamanya bergulir kasus nikah siri yang menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wakatobi, yakni Lurah Patopelong, Kecamatan Tomia Timur juga masih belum mendapat titik terang.

Kasus yang dilaporkan pada November 2021 oleh Nurhayati selaku istri sah/pelapor Safiun ke Bupati Wakatobi, Haliana baru lakukan pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatobi pada 20 September 2022.

Kasus tersebut diproses setelah adanya sidang perdana di PN Wangi-wangi atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Bupati Wakatobi pada 12 September 2022.

Nurhayati sebelumnya, melaporkan suaminya yang menikah sirih siri sejak 21 November 2021 lalu, namun suaminya malah diangkat menjadi Lurah.

Bukan hanya itu, dirinya juga beberapa kali mendatangi pemda dan dinas teknis untuk menanyakan sejauh mana tindakan penanganan kasus nikah sirih suaminya yang menikah siri dengan seorang wanita berprofesi sebagai guru tersebut.

Nurhayati telah memenuhi panggilan dari BKDSDM Kabupaten Wakatobi untuk memberikan keterangan terkait laporannya, pada Selasa 20 September 2022.

Setelah proses panjang yang berliku tersebut, pihak BKPSDM Wakatobi pun angkat bicara.